Jember Hari Ini – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kerja keras membersihkan praktik pungli. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan Kepala Seksi Industri, Agro dan Kimia Disperindag Jember berinsial ST, Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMKN 8 Jember di Semboro. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, Tim Saber Pungli menangkap 3 orang tersangka, yakni Kepala SMK 8 Jember berinisal SR (60), Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana Prasarana berinisial KA (55), dan Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum berinisial DR (50).
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus dugaan pungli tersebut, menyusul keluhan wali murid tentang pungutan di luar SPP. Pungutan itu informasinya biaya ujian sebesar Rp 1 juta setiap siswa. Bahkan, informasi yang diterima wali murid, pihak SMK 8 Jember mengancam siswa yang tidak membayar biaya ujian, tidak bisa mengikuti ujian akhir.
Tim Saber Pungli yang dipimpinan Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, bersama tim dari Kejaksaan dan Pemkab Jember langsung mendatangi SMK 8 Jember di Semboro. Tim Saber Pungli akhirnya menangkap ketiga orang tersangka dan menyita barang bukti uang sebesar Rp 41 juta. Ketiganya ditangkap karena diduga melanggar Permendikbud tentang komite sekolah, serta Surat Edaran Mendikbud Nomor 5 Tahun 2017, tentang sumbangan untuk sekolah SMA dan SMK.
Dari hasil penyidikan sementara, dana pungli yang terkumpul sekitar Rp 250 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan diluar kegiatan pendidikan sebanyak Rp 61 juta. Setelah mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti, Selasa siang, penyidik Polres Jember akhirnya menetap ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)