
Konferensi pers PGRI Jember bersama sejumlah kepala sekolah terkait kasus dugaan pungli kepsek dan wakasek SMKN 8 Jember.
Jember Hari Ini – PGRI Jember menilai, perlakuan Polres Jember terhadap Kepala SMKN 8 Jember berinisial SR, Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana Prasarana berinisial KA, dan Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum berinisial DR, kurang manusiawi.
Hal ini ditegaskan Ketua PGRI Jember, Supriyono, saat konferensi pers bersama sejumlah kepala sekolah yang peduli dengan penangkapan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tersebut, Selasa (7/3/2017) malam. Menurut Supriyono, seharusnya perlakuan terhadap SR, KA dan DR lebih baik karena ketiganya adalah guru, bukan penjahat kelas berat. Meski SR, KA, dan DR sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Supriyono yakin kasus yang menjerat mereka belum bisa dikatakan pungutan liar karena informasi yang disampaikan kepada PGRI, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ujian SMK dan sudah disepakati oleh komite sekolah. PGRI akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum kepada ketiga guru yang diduga melakukan pungutan liar.
Sementara menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, ekspos kasus pidana yang dilakukan Polres Jember harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Mabes Polri. Tersangka yang yang ditujukan ke media tidak boleh diperlihatkan wajahnya secara terbuka, kecuali kasus-kasus tertentu. Hal ini salah satunya untuk memenuhi hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang adanya praduga tak bersalah. (Fian–Fit)