Jember Hari Ini – Karena data belum valid dan belum ada SK bupati, beras sejahtera (rastra) yang dulu dikenal sebagai raskin, tidak bisa disalurkan.
Kepala Bulog Sub Drive Jember, Chozin, menjelaskan, data warga penerima beras untuk rakyat sejahtera biasanya dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Data penerima bantuan beras dari pemerintah tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Sosial, kemudian dilengkapi SK bupati. Tahun 2016 lalu, rastra arau raskin bisa disalurkan bulan Januari karena tidak ada verifikasi data ulang. Namun tahun ini, seluruh kabupaten kota se-Indonesia harus memverifikasi ulang data penerima rastra agar tepat sasaran. Akibatnya, penyaluran beras bantuan pemerintah ini molor karena proses verifikasi data membutuhkan waktu. Selain itu, data yang sudah diverifikasi harus dilengkapi dengan SK bupati.
Chozin menambahkan, molornya pencairan beras sejahtera (rastra) bukan hanya terjadi di Kabupaten Jember. Namun hampir seluruh kabupaten kota di Jawa Timur belum bisa mendistribusikan rastra. Bulog Sub Divre Jember meminta Dinas Sosial mempercepat proses verifikasi data penerima rastra sehingga proses distrubusi bantuan bisa segera dilakukan. (Fian)