Camat Ajung Usulkan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD Rowoindah Kecamatan Ajung

Jember Hari Ini – Camat Ajung, Slamet Wijoko, mengaku sudah mengusulkan pengesahan hasil pemilihan anggota BPD Rowoindah Kecamatan Ajung. Menurut Slamet Wijoko, proses pemilihan anggota BPD Ajung yang digelar Senin 13 Februari lalu sudah sesuai mekanisme tata tertib pemilihan. Dalam tata tertib pemilihan angota BPD disepakati 1 RT 5 suara yakni ketua RT, kelompok pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan. Terdata di Desa Rowoindah ada 14 RT.

Slamet mengakui, dalam 1 KK ada yang memiliki 2 suara, namun keduanya memang tokoh masyarakat sehingga keduanya memiliki hak suara. Dari 17 orang calon anggota BPD, 9 orang terpilih dan semua yang hadir saat pemilihan menandatangani berita acara pemilihan. Dalam proses demokrasi, kalah atau menang hal yang biasa. Karena itu, dia berharap pihak yang kalah dalam pemilihan anggota BPD bisa legowo menerima kekalahannya. Apalagi Muspika Ajung beberapa kali melakukan mediasi untuk menjembatani kekecewaan beberapa orang yang tidak terpilih.

Sementara warga Desa Rowoindah, As Munir dalam Suara Rakyat Prosalina mengaku belum bisa menerima penjelasan Camat Ajung, Slamet wIjoko. Calon anggota BPD yang kalah dalam pemilihan ini mengakui, Camat Ajung sudah melakukan mediasi, namun proses mediasi melibatkan beberapa perwakilan saja. Seharusnya mediasi mengundang seluruh calon anggota BPD sehingga camat bisa mendengarkan aspirasi semua pihak, terutama pihak-pihak yang merasa kecewa dengan pemilihan anggota BPD tersebut. (Ida)

Comments are closed.