Jember Hari Ini – Pemprov Jawa Timur menyarankan Pemkab Jember tidak perlu membatalkan pengangkatan camat.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Hariyanto, dalam rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis pagi. Menurut Mashuri, saran tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim dalam rapat konsultasi Rabu (8/3/2017) kemarin. Selanjutnya, Komisi A DPRD Jember masih akan membahas saran dari Biro Pemerintahan Pemprov Jatim tersebut dalam rapat internal DPRD Jember.
Mashuri menjelaskan, saran tersebut disampaikan karena Permendagri Nomor 30 Tahun 2009, tentang pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan bagi calon camat belum dicabut. Sedangkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang di dalamnya mengatur soal syarat pengangkatan camat hingga saat belum dibuatkan aturan teknis. Pemprov Jatim menyarankan Pemkab Jember memetakan camat yang memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan yang tidak memenuhi syarat.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Santoso, berpendapat lain terkait polemik pengangkatan camat. Menurut Joko, Pemkab tidak akan memetakan camat yang yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat karena Pemkab Jember menyerahkan pemetaan camat kepada Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur. Mengingat data 31 camat sudah diserahkan kepada Pemrpov dan Kemendagri. (Fian)

