Jember Hari Ini – Preman yang meresahkan pengguna jalan di Jalur Lintas Selatan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, Kamis dinihari. Tersangka berinisial HA (41) warga Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk polisi saat beraksi meminta uang secara paksa kepada sopir truk saat melintas di jalan raya Desa Keting Kecamatan Jombang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, terungkapnya kasus pemerasan tersebut berawal laporan masyarakat. Sepanjang Jalan Keting Kecamatan Jombang sering terjadi tindak pidana perampasan uang yang dilakukan 2 orang pemuda pengendara sepeda motor tanpa plat nomor. Satresmob Polres Jember terus memantau di lokasi dan melihat tersangka sedang beraksi melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang mengangkut barang. Modusnya tersangka yang mengendarai sepeda motor mengejar truk sambil mengacungkan sebilah celurit memaksa sopir menghentikan laju truk. Saat truk berhenti, tersangka meminta uang kepada sopir dengan alasan untuk makan. Saat itu, anggota resmob langsung menyergap tersangka. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fit)
