Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera membuat regulasi penggunaan dana desa. Regulasi itu nantinya bertujuan agar penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintahan desa bisa lebih maksimal.
Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, menjelaskan, pemerintah pusat sudah menetapkan besaran kuota dana desa sama seperti tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 720 juta per desa. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD hingga saat ini belum ditetapkan. Lukman menegaskan, Pemkab Jember harus segera melakukan percepatan sehingga program kerja tahun ini bisa segera terealisasi agar kasus program pembangunan yang tidak terlaksana seperti tahun 2016 lalu tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, penyerapan dana desa tahun 2016 lalu terbilang sangat rendah. Hal ini disebabkan beberapa perubahan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan dana desa sehingga Peraturan Bupati sebagai turunan aturan tersebut juga terlambat. (Fian)

