Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember terus menggelar operasi untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jember. Setelah menangkap 6 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), kini Satserse Narkoba bekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial BS (47) warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji. Tersangka BS ditangkap polisi di sebuah warung di sebelah barat Terminal Tawang Alun.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar Terminal Tawang Alun. Satserse Narkoba terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap komplotan pengedar yang lain.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tas warna hijau, 2 poket narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram, serta sebuah timbangan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Fit)