Pemkab Jember Revisi Syarat Pengurusan SIUP

Mirfano

Jember Hari Ini – Pemkab Jember memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal, Pemkab Jember tidak pernah memberlakukan syarat tersebut.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan disepakati adanya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu. Ia berharap masyarakat memakluminya karena PTSP merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang baru, yang membutuhkan waktu untuk penyesuaian aturan. Ketentuan baru itu mulai berlaku Senin (13/3/2017) pekan depan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, mengaku sempat terkejut ketika PTSP tidak lagi mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku sejak tahun 2014 lalu. Namun, setelah mengirimkan surat kepada bupati dan bertemu Plt Sekretaris Kabupaten, akhirnya disepakati kembali adanya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan SIUP tersebut. (Fath)

Comments are closed.