Kejari Tahan Kades Nogosari Nonaktif Terkait Kasus Dugaan Korupsi ADD dan Tanah Kas Desa

Ponco Hartanto

Jember Hari Ini – Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan Kepala Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji nonaktif beriniaial  NZ, Selasa sore. Kades nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan tanah kas desa tahun 2013 dan 2014.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 500 juta. Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi. Ponco menjelaskan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan di kejaksaan. Jika hingga 20 hari proses penyidikan belum rampung, kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan tersangka.

Kejaksaan mensinyalir ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Kepala Desa Nogosari berinisial ZA dinonaktifkan Bupati Jember, Faida, karena tersandung kasus. Penonaktifan itu berdasarkan  Surat Keputusan tertanggal 19 Oktober 2016 lalu. (Fit)

Comments are closed.