Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tersangka mengedar obat keras berbahaya (okerbaya) bersama barang bukti 5 ribu butir okerbaya dari kawasan Kencong. Tersangka berinisal AIH, warga Dusun Ponjen Desa Kencong Kecamatan Kencong.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, tersangka ditangkap karena diduga mengedar okerbaya di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong. Tersangka tertangkap tangan saat mengedarkan obat jenis Trex dan Dextro. Tersangka AIH adalah anggota jaringan baru yang tertangkap dengan barang bukti cukup banyak. Tersangka mengaku mendapatkan obat keras berbahaya dari luar kota Jember.
Hingga Selasa siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 4 ribu butir obat Trex, 310 butir Dextro, serta uang tunai Rp 600 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Fit)

