
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, (dua dari kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungli.
Jember Hari Ini – Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Seksi Industri Agro Dan Kimia Disperindag berinisial ST serta warga berinisial SP akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kapolres Jember, AKP Kusworo Wibowo, penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut sudah selesai. Tim penyidik Polres Jember masih menunggu penilaian Kejaksaan Negeri Jember, apakah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, mengaku sudah menerima pelimpahan tahap satu atau penyerahan berkas dari tim penyidik, Senin (13/3/2017) kemarin. Kejaksaan Negeri Jember mempunyai waktu 7 hari, untuk mempelajari berkas tersebut. Jika berkas perkara kasus dugaan pungli tersebut sudah lengkap, pihaknya akan segera akan menerbitkan surat P-21 atau berkas dinyatakan sempurna. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember. Namun jika masih ada kekurangan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik, untuk disempurnakan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Industri Agro dan Kimia Disperindag berinisial ST serta warga berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli di warung depan kantor Disperindag. (Fit)