Jember Hari Ini – Penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor guru SD di Kecamatan Mayang berinisial ES sudah rampung. Informasi yang dihimpun Prosalina FM di Mapolres Jember, terlapor ES sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Jember untuk dimintai keterangan, yang kedua kalinya. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan sejak Senin (13/3/2017) kemarin yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, Rabu (15/3/2017) sore kemarin.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, menjelaskan, penyidik Polres Jember akan melakukan gelar perkara untukĀ memastikan ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut. Suyitno Rahman berjanji akan memberikan keterangan lengkap, Jumat (17/3/2017) besok.
Sebelumnya Ketua PGRI Kecamatan Mayang, Rohadi, yang mendampingi ES saat pemeriksaan, enggan menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut. Sebab, terlapor membantah melakukan perbuatan cabul. Rohadi meminta wartawan menanyakan kasus tersebut kepada tim penyidik Unit Perlindungan PerempuanĀ dan Anak Polres Jember. (Fit)