Jember Hari Ini – Meski hampir setiap hari Satres Narkoba menangkap pengedar narkoba, namun jaringan pengedar narkoba tidak kunjung berkurang. Satres Narkoba Polres Jember kembali menangkap 2 orang pengedar narkoba di dua TKP berbeda, Rabu (15/3/2017) malam. Keduanya berinisal HJ (27) warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe, dan AM (37) warga Desa Patemon Kecamatan Tanggul,,
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kedua tersangka ditangkap polisi dari tempat kejadian perkara yang berbeda. HJ ditangkap di rumahnya saat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Sedangkan tersangka AM dibekuk polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
Keduanya sudah ditahan untuk menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan HJ, polisi menyita barang bukti 500 butir obat Trex, 1.500 butir pil Dextro, serta uang hasil penjualan. Sementara AM polisi menyita 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. (Fit)
