Jember Hari Ini – Penggantian posisi kepala sekolah, waka sarana prasarana, dan waka kurikulum SMKN 8 Jember menunggu kasus yang membelit ketiganya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jember, Lutfi Isa Anshori, menjelaskan, hingga saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan menunggu proses secara hukum. Untuk sementara waktu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Jember untuk mengawasi SMKN 8 Jember selama posisi kepala sekolah dan sejumlah wakil kepala sekolah kosong. Meski saat ini kekosongan posisi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tersebut menganggu proses administrasi, namun Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu agar proses hukum yang membelit kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tersebut rampung. (Fian)