PDAM akan Sita Aset Pemilik Rumah yang Tolak Bayar Tunggakan

Jember Hari Ini – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan menyita aset pemilik rumah yang menolak membayar tagihan tunggakan.

Direktur PDAM Jember, Ady Setiawan, menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan setelah masa waktu program tax amnesty berakhir, maksimal 15 Juni mendatang. PDAM akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan penagihan dan penyiataan aset milik pelanggan yang enggan membayar tagihan tunggakan karena penyitaan aset tersebut diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Namun Ady menegaskan, penyitaan ini hanya dilakukan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi namun sengaja enggan membayar. Sedangkan untuk warga yang kurang mampu, PDAM akan melakukan langkah persuasif memberikan pemahaman dan mengupayakan solusi.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut program PDAM amnesty untuk menyelesaikan kasus tunggakan 2.900 pelanggan yang nilainya mencapai Rp 700 juta. (Fian)

Comments are closed.