Jember Hari Ini – Tim Resmob Satreskrim Polres Jember membekuk 5 anggota sindikat pencurian dan penadahan mesin diesel pompa air milikĀ PTPN X Ajung. Dua tersangka diduga pencuri berinisial AT (30) dan AH, warga Desa Jenggawah, serta 3 penadah berinisial AK (37) warga Desa Kertonegoro-Jenggawah, AR (46) warga Desa Nogosari Rambipuji dan KT (55) warga Semboro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, terungkapnya kasus pencurian dan penadahan itu menyusul laporan direksi PTPN X kebun Ajung tentang pencurian barang-barang inventaris. Puluhan mesin pompa air yang tersimpan di gudang penyimpanan inventaris PTPN X Jember hilang. Tim Resmob Polres Jember akhirnya menangkap tersangka AT dan tersangka AK. Dari hasil pengembangan penyidikan, AK mengaku membeli mesin diesel itu dari penadah barang curian. Hingga Rabu siang, kelima orang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember.
Bambang menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 21 mesin pompa air dan 3 blower. Tersangka AT dan AH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka KT, AK dan AR dijerat dengan pasal 380 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fit)

