Jember Hari Ini – Polres Jember mengingatkan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan berita hoax atau bohong karena bisa dipidana hingga 12 tahun penjara. Sebab, berita hoax tentang penculikan anak yang diunggah di media sosial sangat meresahkan masyarakat dan menjadi teror di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pelaku pembuat dan penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia menjelaskan, informasi hoax sudah memakan korban karena masyarakat mulai termakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. Selain isu itu menimbulkan ketakutan, juga membahayakan nyawa orang lain.
Kusworo mencontohkan, akibat maraknya isu tentang penculik anak, banyak tunawisma, pemulung bahkan orang gila yang menjadi korban amuk massa. Kusworo menegaskan untuk menangani penyebaran berita hoax, polisi sudah membentuk tim cyber crime Polda Jawa Timur.
Kusworo menambahkan, untuk menjamin keamanan wilayah Jember, Polres Jember mengeluarkan maklumat yang isinya menegaskan kalau informasi penculikan anak adalah bohong. Masyarakat yang main hakim sendiri terancaman hukuman pidana. (Fit)