Polisi akan Jemput Paksa Kades Seputih Mayang Terkait Penipuan dengan Modus Pengurusan Sertifikat Tanah

Jember Hari Ini – Karena 2 mangkir dari panggilan penyidik Polres Jember, Kepala Desa Seputih Kecamatan Mayang berinisial ES (32) dijemput paksa polisi. ES akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

ES dilaporkan ke polisi karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik Muhammad Ulumudin, warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari. Ulum melaporkan ES ke Mapolres Jember karena merasa ditipu saat mengajukan proses sertifikasi tanah di Desa Seputih  awal Februari lalu.

Menurut Ulum,  ES meminta uang untuk biaya pembuatan sertifikat dan penebusan tanah, yang digadaikan di Desa Seputih. Ulum  menyerahkan uang Rp 14 juta secara bertahap kepada ES. Selain itu, ES juga  meminjam sepeda motor milik Ulum karena tidak membawa kendaraan. Namun hingga saat ini, sertifikat tanah belum diproses dan sepeda motor juga belum dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, membenarkan laporan tersebut. Bahkan, tim penyidik Polres Jember sudah 2 kali memanggil tersangka ES, namun yang bersangkutan tidak dating tanpa ada keterangan. Polres Jember akan melakukan upaya jemput paksa terlapor untuk dimintai keterangan. (Fit)

Comments are closed.