Jember Hari Ini – Dalam dua hari Satuan Sabhara Polres Jember membekuk 13 orang tersangka yang diduga pengedar dan pelaku penyalahgunaan minuman keras (miras) yang tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Jember. Dari tangan 13 tersangka tersebut polisi menyita 400 botol miras dari berbagai merk.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, pengungkapan peredaran minuman keras ini diawali dari informasi para netizen salah satu group media sosial di Jember. Berdasarkan informasi netizen itu, tim Satsabhara Polres Jember kemudian melakukan razia di sejumlah titik di Kecamatan Rambipuji. Awalnya polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 35 botol miras. Kasus tersebut selanjutnya berkembang ke 3 kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kecamatan Ambulu sehingga tertangkap pelaku sebanyak 13 orang dengan barang bukti 400 botol minuman keras.
Edo menambahkan, hingga Rabu siang polisi masih meminta keterangan ke 13 orang tersangka. Edo meminta masyarakat dan netizen turut berperan aktif menekan peredaran minuman keras di Jember. Salah satunya dengan memberikan informasi terkait peredaran minuman keras di Kabupaten Jember. (Fit)