Diduga Menangkap Benur Ilegal di Kawasan Bandealit, 2 Nelayan Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga menangkap benur atau bibit lobster ilegal di kawasan Bandealit,  2  orang nelayan  ditangkap polisi di kawasan jalan PTPN XI Kebun Kalisanen. Keduanya berinisial MH dan WG, warga Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto,  tersangka tertangkap saat melintas di jalan kawasan PTPN XI Kebun Kalisanen saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan tersebut berawal kecurigaan  polisi karena keduanya membawa barang yang cukup berat dari  kawasan hutan lindung. Polisi kemudian menghentikan tersangka di jalan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 1.000 bibit benur yang hendak dipasarkan secara ilegal. Bahkan, tersangka mengaku sudah biasa menangkap lobster di sekitaran Pantai Bandealit untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 92 atau 88 juncto pasal 7 ayat 2 huruf J Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Fit)

Comments are closed.