Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, mengakui dari 18 Perda yang sudah ditetapkan, baru 7 Perda yang dilengkapi Peraturan Bupati. Namun menurut Bupati Faida, meski belum dilengkapi Peraturan Bupati jika masyarakat membutuhkan, Perda tersebut tetap bisa dijalankan.
Bupati Faida mencontohkan Perda Disabilitas yang belum dilengkapi Peraturan Bupati, namun beberapa instansi dan lembaga sudah mulai menggunakan Perda tersebut sebagai acuan. Perbup itu kata Bupati Faida hanya untuk mempercepat pelaksanaan Perda. Prinsipnya, seluruh Perda tetap dijalankan. Namun saat ditanya belum adanya Perbup, Faida justru minta wartawan tidak menggulirkan polemik.
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengakui jika dari 18 Perda baru 7 Perda yang sudah dilengkapi Peraturan Bupati. Menurut Isnaini, walapun belum dilengkapi Perbup, beberapa Perda itu sudah bisa dilaksanakan dengan ketentuan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah pusat. (Fath)