PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Kepsek, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Kurikulum SMKN 8

Jember Hari Ini – PGRI ajukan penangguhan hukum untuk Kepala Sekolah, Waka Saranaprasarana, dan Waka Kurikulum SMKN 8 Jember.

Ketua PGRI Jember, Supriono, menegaskan, PGRI sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka, Senin (27/3/2017) lalu. Menurut Supriono, dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Waka Sarana Prasarana dan Waka Kurikulum SMKN 8 Jember memiliki landasan hukum yang jelas, yakni PP Nomor 48 Tahun 2008 pasal 51, yang menegaskan salah satu sumber pendanaan sekolah adalah dana partisipasi dari masyarakat. Sedangkan larangan pungutan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menurut Supriono, masih ada kontradiksi antara Peraturan Pemerintah dan Permendikbud yang menimbulkan kebingungan bagi pelaku kebijakandi tingkat sekolah.

PGRI tetap berkomitmen melakukan pendampingan hukum kepada ketiga tersangka, mengingat ketiganya merupakan guru yang harus mendapatkan perlindungan dari organisasi profesi. (Fian)

Comments are closed.