Guru SDN Tegalwaru Mayang Berinisial ES Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Jember Hari Ini – Polres Jember menetapkan ES, PNS guru di salah satu SD Negeri Tegalwaru Mayang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dan beberapa alat bukti. Dalam pemeriksaan itu terungkap telah terjadi pencabulan terhadap beberapa siswa kelas 6. Karena itu, penyidik meningkatkan status  ES dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya penyidik mengangendakan pemanggilan terhadap ES sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang guru SD Negeri di Tegalwaru Mayang berinisial ES dilaporkan ke Polres Jember. ES diduga mencabuli siswanya. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ES diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu ES membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Tetapi penyidik berpegang pada alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan status ES sebagai tersangka. (Fit)

Comments are closed.