Jember Hari Ini – Kuasa hukum PGRI Jember, Ahmad Wahyudi, menyatakan, masih ada kemungkinan tiga orang guru SMKN 8 Jember yang ditetapkan sebagai tersangka pungli, nantinya dinyatakan tidak bersalah. Alasannya menurut Wahyudi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Seharusnya kedua peraturan tersebut selaras.
Wahyudi menambahkan, jenjang pendidikan 9 tahun, yakni SD-SMP berbeda dari pendidikan jenjang SMA. Pungutan memang tidak diperbolehkan pada pendidikan SD-SMP karena pada jenjang itu ada program wajib belajar 9 tahun. Sedang untuk pendidikan SMA peraturan tersebut memerlukan kajian lebih jauh. Karena itu, kata Wahyudi, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PGRI Jember, Supriono, menjelaskan, terdapat perbedaan antara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Permendikbud melarang menarik pungutan dari wali murid. Sementara peraturan pemerintah yang dijadikan salah satu dasar permendikbud nomor 75 tahun 2016 menyebutkan, salah satu sumber pendanaan sma sederajat yang dikelola pemerintah adalah dana partisipasi masyarakat. (Fian)
