Jember Hari Ini – Kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala Seksi Industri Agro dan Kimia Dinas Perindustrian dan Perdagangan berinisial ST dan warga berinisial SP segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Penyidik Polres Jember, Senin siang, melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, tim penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jember. Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai Rp 3 juta serta HP yang digunakan sebagai alat transaksi. Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum saat proses di persidangan.
Sementara kuasa hukum tersangka ST dan SP, Eko Imam Wahyudi, meminta jaksa penuntut segera menyidangkan kasus tersebut. Sebab, tersangka sudah cukup lama ditahan dan kliennya berharap segera ada kepastian hukum. Apalagi, nilai kerugian dalam kasus tersebut sangat kecil.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Industri Agro dan Kimia Disperindag berinisial ST dan warga berinisial SP terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli bersama barang bukti uang Rp 3 juta di depan kantor Disperindag di Jalan Kalimantan, awal Februari 2017 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)
