Berkas OTT dengan Tersangka Kepsek dan 2 Wakil Kepala SMKN 8 Jember Dinyatakan Lengkap

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Jember Hari Ini – Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka kepala sekolah dan 2 Wakil Kepala SMK Negeri 8 Jember dinyatakan lengkap atau p-21.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, jaksa peneliti sudah memeriksa berkas perkara tersebut. Bahkan, jaksa sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik Polres Jember bahwa berkas sudah dinyatakan sempurna alias P-21. Penyidik Polres Jember akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.  Polres Jember menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan  kuasa hukum tersangka. Sebab, penahanan tersangka tidak mengganggu proses belajar-mengajar serta pelaksanaan ujian nasional yang digelar tahun ini karena pelaksanaan ujian nasional sudah ditangani Plt kepala sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 8 Jember di Semboro. Dalam Operasi Tangkap Tangan, tim menangkap 3 tersangka yakni kepala sekolah berinisal SR (60), wakil kepala sekolah bagian sarana dan prasarana berinisial KA (55), dan wakil kepala sekolah bagian kurikulum berinisial DR (50).

Tersangka dijerat dengan 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)

Comments are closed.