Audiotorial “Nasib DAK Jember”

Ada kabar yang kurang, bahkan barangkali tdak mengenakkan. Kabupaten Jember terancam tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dan Jember adalah kabupaten satu-satunya di Jawa Timur yang terancam tidak menerima DAK.  Penyebabnya, Jember belum melaporkan penggunaan DAK tahun 2016. Kabar itu disampaikan anggota DPR-RI, Pak Muhammad Nur Purnamasidi yang mengaku mendapat informasi dari Kementerian Keuangan. Laporan penggunaan DAK tahun 2016 sejatinya sudah harus kelar Maret 2016. Tetapi Kementerian Keuangan memberi toleransi hingga Mei mendatang.

Pak Muhammad Nur Purnamasidi yang akrab dengan panggilan bang Pur itu juga sangat menyayangkan, tidak ada penjelasan apapun kepada masyarakat tentang DAK tahun 2016. Masyarakat sama sekali tidak tahu apakah dana tersebut dimanfaatkan atau sebaliknya, tidak termanfaatkan.

Kalau kabar itu benar, maka Jember untuk kesekian kalinya Jember menerima sanksi yang dijatuhkan pemerintah pusat. Dulu DAK dan DAU-nya dipotong gara-gara pembahasan RAPBD-nya telat dan serapan anggarannya rendah.  Sekarang gara-garanya Jember belum melaporkan penggunaan DAK tahun 216.

Ketika pemeliharaan dan perbaikan jalan dibandingkan dengan kabupaten tetangga, ada penjelasan pemeliharaan dan perbaikan jalan di kabupaten tetangga lebih cepat pelaksanaannya karena jalan yang diperlihara dan diperbaiki di Kabupaten Jember jauh lebih panjang. Padahal, mengkorelasikan  panjang jalan dan besarnya anggaran dengan kecepatan pelaksanaan pemeliharaan sangat tidak relevan. Sebab, eksekusi pemeliharaan dan perbaikan jalan lebih berkaitan pengelolaan APBD yang di dalamnya meliputi ketertiban dan ketataan terhadap jadwal.

Di Jawa Timur, Jember adalah satu-satunya yang terancam tidak menerima DAK 2017. Padahal, di Jawa Timur selain ada kabupaten/kota yang APBD-nya lebih kecil, juga ada kabupaten/kota yang APBD dan proyeknya jauh lebih besar dibanding Jember. Jika tetap memaksa dengan penjelasan yang sama, yakni  mengkorelasikan besar kecilnya anggaran dengan pelaksanaan program, maka penjelasan itu sudah dan akan terpatahkan. Begitu pula jika keterlambatan itu dikaitkan dengan aturan baru. Sebab, aturan baru itu tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Jember, melainkan untuk semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Aturan baru itu juga berlaku bagi kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Faktanya, kecuali Jember, kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur tidak bermasalah dengan DAK tahun 2017.

Akhirnya, sepertinya kita harus menunggu kabar berikutnya disertai harapan Jember tetap bisa menerima DAK dari pemerintah pusat. Sebab, kata bang Pur, DAK itu disalurkan  pemerintah ke daerah untuk keperluan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum atau infrastrutur. Lebih dari itu, yang mesti dipahami adalah bahwa APBD masih dianggap sebagai instrumen penting penggerak roda ekonomi. Kalau pengelolaan anggaran tidak beres jangan harap visi-misi, RPJMD dan janji politik bisa dipenuhi. Pemerintah itu juga gudangnya orang pintar. Mereka pasti mafhum, bahwa pergerakan dan laju ekonomi ditentukan oleh faktor utama, yakni belanja pemerintah (spending government), investasi dan konsusmi. Sedang penjelasan atau teori yang muncul berikutnya hanyalah derivat atau turunan dari teori yang menyebut belanja pemerintah, investasi dan konsumsi sebagai faktor utama penggerak pertumbuhan ekonomi. Maka, jika hendak menjelaskan, hendaknya penjelasan itu masuk akal. Penjelasan pun juga harus tegak lurus. (Aga)

 

 

 

 

Comments are closed.