Jember Hari Ini – Pemkab Jember terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini. Sebab, Pemkab Jember belum melaporkan penggunaan anggaran DAK tahun 2016.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jember-Lumajang, Muhammad Nur Purnamasidi, setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Keuangan. Purnamasidi mengatakan, laporan DAK seharusnya sudah selesai maksimal 30 Maret lalu. Namun Kementerian Keuangan memberikan toleransi hingga akhir bulan Mei mendatang. Purnamasidi menyayangkan Pemkab tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat, apakah Dana Alokasi Khusus tahun lalu sudah digunakan tapi belum dilaporkan karena masalah administrasi, atau anggarannya memang tidak digunakan oleh Pemkab. Padahal, kabar tersebut sudah beredar di sosial media.
Jika tidak segera diklarifikasi, Purnamasidi mengaku khawatir kabar tersebut justru meresahkan masyarakat, mengingat DAK merupakan anggaran khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangungan daerah terutama pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, desa, dan pekerjaan umum. (Fian)