Jember Hari Ini – Penyidik Polres Jember akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti kasus Operasi Tangkap Tangan SMK Negeri 8 ke Kejaksaan Negeri Jember, Rabu siang.
Menurut Kasat Reskrim Polres, AKP Bambang Wijaya, penyidik Polres Jember telah mengantar tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember. Polres Jember juga menyerahkan barang bukti uang dan sejumlah dokumen yang pernah disampaikan dalam press release usai penangkapan. Selanjutnya adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, menegaskan, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Kasus ini menyeret 3 tersangka yakni Kepala SMKN 8 berinisial SR, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana berinisial KA, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum berinisial DR. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)

