Polres Jember akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Menyalahgunakan Izin

AKBP Kusworo Wibowo

Jember Hari Ini – Polres Jember akan menindak tegas tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus pidana terkait miras dan narkoba.

Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rapat dengar pendapat yang di gedung DPRD, Rabu pagi. Kapolres Jember mengaku siap menindak tegas rumah bernyanyi keluarga yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Berdasarkan data yang dimiliki Polres Jember, hanya satu tempat di Jember yang mengantongi izin menjual miras tipe A, yakni Hotel Aston. Namun, fakta di lapangan, hampir semua rumah bernyanyi menjual miras kepada pengunjung secara ilegal.

Hal senada dituturkan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi. Ayub meminta peran aktif Pemkab dan aparat kepolisian terkait operasional rumah bernyanyi yang diduga tidak mengantongi izin penjualan miras. Menurut Ayub, meski Kabupaten Jember belum memiliki Peraturan Daerah terkait pengendalian peredaran miras, Pemkab bisa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2014 sehingga Pemkab bisa mencabut ijin operasional rumah bernyanyi jika dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sementara Asisten II Sekkab Jember, Hadi Mulyono, mengakui belum ada satupun rumah bernyanyi yang memiliki izin menjual miras kecuali Aston. Sementara izin yang dikantongi manajemen baru izin menjual dari distributor. (Fian)

Comments are closed.