Jember Hari Ini – Banyaknya tempat usaha seperti rumah bernyanyi dan hotel yang belum memiliki izin penjualan minuman keras karena Pemkab belum membuat perda terkait izin minuman keras.
Asisten satu Pemkab Jember, Hadi Mulyono, mengakui ada sejumlah hotel dan rumah bernyanyi yang ingin mengajukan izin penjualan minuman keras. Namun Pemkab Jember tidak bisa mengeluarkan izin karena belum adanya landasan hukum di daerah. Meskipun, kata Hadi, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, bupati bisa mengeluarkan izin jika Pemkab sudah menyiapkan Perda tentang izin peredaran minuman keras.
Hadi Mulyono menyatakan, untuk Kabupaten Jember hanya Hotel Aston yang memiliki izin menjual minuman keras. Itupun izin yang dipegang merupakan izin dari Kementerian Perdagangan karena Hotel Aston merupakan usaha berjaringan yang pusatnya ada di Jakarta. Artinya, hingga saat ini seluruh rumah bernyanyi hanya mengantongi izin operasional usaha. Hal ini nantinya menjadi kajian untuk menggulirkan rencana pembuatan Perda yang mengatur peredaran minuman keras. (Fian)