Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tidak Bisa Tertibkan Penambang Ilegal

Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember tidak bisa menertibkan penambang ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Anas Makruf, mengakui masih ada aktivitas pernambangan galian C ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Jember terutama di gumuk. Namun Disperindag tidak bisa menertibakan aktivitas penambangan ilegal tersebut karena kewenangan menertibkan izin tambang berada di tangan Dinas Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim. Disperindag Jember sebatas mengkomunikasi aktivitas penambangan ilegal tersebut kepada Pemprov Jatim.

Anas mengungkapkan, saat Disperindag melakukan pengecekan lapangan, penambang mengaku sudah mengurus izin ke Pemprov Jatim, namun izin tersebut belum turun sehingga penambang tetap melanjutkan aktivitas penambangan sambil menunggu izin Pemprov Jatim turun. Tahun 2014 lalu, sebelum pengalihan kewenangan kepada pemerintah provinsi, Disperindag mendata ada 160 aktivitas pertambangan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember. (Fian)

Comments are closed.