Disperindag akan Tutup Pasar Modern Berjaringan yang Menyalahi Perda

Jember Hari Ini – Meski Pemkab Jember belum menyiapkan Peraturan Bupati terkait perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern berjaringan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melakukan pendataan dan pengecekan izin pasar modern berjaringan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Makruf, menjelaskan, Disperindag mendata ada 131 pasar modern berjaringan yang sudah mengantongi izin. Namun Disperindag akan melakukan pengecekan ulang terkait masa izin dan tata letak pasar modern berjaringan. Disperindag akan bersikap tegas menutup pasar modern berjaringan yang menyalahi aturan. Anas menegaskan, salah satu alasan penutupan pasar modern berjaringan terkait jarak antara pasar modern berjaringan dengan pasar tradisional. Namun Anas mengakui penertiban ini akan berdampak pada pendapatan daerah yang bersumber dari pasar modern berjaringan.

Kedepan Disperindag akan fokus melakukan pemberdayaan warung berjaringan yang sudah mendapatkan pembinaan dan pelatihan. (Fian)

Comments are closed.