Jember Hari Ini – Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Rasyid Zakaria, angkat bicara soal wacana gugatan class action oleh para korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan berlubang. Rasyid justru mempertanyakan rakyat siapa dan dari elemen mana yang akan mengajukan gugatan tersebut harus jelas dulu. Sebab, selain sebagai pejabat pemerintah, dia juga sebagai rakyat yang mempunyai hak yang sama seperti rakyat lain.
Sedangkan dalam Komentar Rakyat Prosalina, Dodik, warga Pakusari mengirimkan foto jalan berlubang di depan Polsek Pakusari yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Warga Patrang, Hadiyanto, menegaskan, jika Pemkab belum mampu menangani perbaikan jalan, seharusnya Pemkab menggandeng pihak lain untuk membantu memberikan solusi. Wacana gugatan class action korban kecelakaan lalu lintas akibta jalan ini rencananya dilayangkan, jika pemkab jember tidak kunjung melakukan perbaikan jalan berlubang.
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, menyatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusakĀ bisa mengajukan gugatan class action kepada pemerintah. Rakyat bisa menggugat dan menuntut ganti rugi akibat fasilitas jalan yang tidak layak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Fath)