20 Hingga 30 Persen Angkutan di Jember Tidak Lulus Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor

Jember Hari Ini – Sekitar 20 hingga 30 persen angkutan di Jember tidak lulus uji kelayakan kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan Plh Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Danie Alchoholine, menjawab pertanyaan warga Perum Jubung dalam Suara Rakyat Prosalina.

Menurut Danie, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, setiap 6 bulan sekali kendaraan bermotor harus menjalani uji kelayakan. Seluruh kendaraan bermotor harus lolos pra uji, uji emisi, uji kelayakan bagian bawah kendaraan, uji lampu dan uji kelengkapan. Pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji, harus berupaya melengkapi kendaraan miliknya sesuai ketentuan hingga  akhirnya kendaraan tersebut dinyatakan layak jalan. UPT pengujian kendaraan bermotor secara khusus meminta pemilik angkutan umum memperhatikan kelayakanan angkutan karena banyak angkutan umum yang sebenarnya sudah tua dan tidak layak jalan meski berulang kali diperbaiki.

Secara khusus Danie meminta pemilik kendaran bermotor melakukan uji kendaraan bermotor miliknya sendiri dan tidak meminta bantuan orang lain sehingga pemilik kendaraan tahu secara setail apa yang harus disiapkan jika kendaraan bermotor miliknya tidak lulus uji kelayakan. (Ida)

Comments are closed.