Jember Hari Ini – Dua orang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar obat keras berbahaya (okerbaya). Kedua tersangka berinisial KW, wanita asal Dusun Kraton Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo, dan LH, warga Dusun Gayam Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol Harwiyono, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas kepada dua pengendara sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, salah seorang pengendara berinisial KW menunjukkan gelagat mencurigakan. Tersangka KW mengaku mendapatkan okerbaya dari LH, warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji. Dari keterangan tersangka, polisi langsung mendatangi toko milik LH yang akhirnya menemukan puluhan ribu barang bukti.
Hingga Selasa siang, keduanya masih menjalani penyidikan di Mapolsek Kaliwates. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sekitar 20 ribu pil okerbaya, uang tunai, 1 pak klip plastik, 1 dompet warna ungu, dan 1 bendel karet gelang. (Fit)