Jember Hari Ini – Debt collector wajib memiliki sertifikasi khusus dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kepolisian akan memberikan sanksi hukum terhadap debt colector yang tidak bersertifikat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Mulyadi, menegaskan, sertifikasi debt collector merupakan salah satu langkah penertiban akibat operasional debt collector ilegal. Dengan adanya sertifikasi, Mulyadi berharap perilaku debt colecctor bisa lebih beradab dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan berencana segera mensosialisasikannya kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menyambut baik rencana sertifikasi debt colector dengan harapan disertai sanksi bagi mereka yang melanggar. Menurut Bukri, percuma saja dilakukan sertifikasi jika tidak disertai sangsi tegas karena prilaku debt colector akan tetap meresahkan masyarakat. (Fath)

