8 Bulan Jadi Buronan, Tersangka Kasus Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polisi

Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko.

Jember Hari Ini – Setelah 8 bulan menjadi buron polisi, KS (19) warga  Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger akhirnya dibekuk polisi, Senin (1/5/2017) malam. KS ditangkap di rumahnya karena diduga menganiaya Rico Faris David, tetangganya.

Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, kasus penganiayaan terhadap Rico Faris David terjadi hari Minggu 11 September 2016 lalu. Saat itu, korban Rico yang baru pulang dari bepergian, berusaha melerai perkelahian KS dengan orang tidak dikenal. Namun tersangka tidak terima, kemudian memukuli korban berkali-kali menggunakan knuckle atau kalung terbuat dari ger. Akibatnya  korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Puger. Namun saat akan ditangkap polisi, tersangka melarikan diri.

Menurut Edo, Senin sekitar jam 7 malam, polisi mendapat informasi tersangka pulang ke rumahnya. Petugas piket SPK Polsek Puger langsung menangkap tersangka. Hingga Selasa siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Puger. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Fit)

Comments are closed.