Jember Hari Ini – Sejumlah ahli waris pemilik tanah yang saat ini digunakan oleh SMPN 3 Tanggul, menilai Pemkab tidak serius menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. Demikian ditegaskan ahli waris pemilik tanah, Muhammad Ifan Dwi Febrianto, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa pagi.
Menurut Muhammad Ifan Dwi Febrianto, hingga saat ini status tanah SMPN 3 Tanggul masih milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Padahal, tahun 1963 tanah milik keluarganya tersebut sudah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan. Ifan menyayangkan karena sejak 1963 tersebut tanah tersebut tidak segera disertifikasi oleh Pemkab. Akibatnya, ahli waris tetap harus membayar pajak selama 35 tahun. Ifan meminta Pemkab segera menganggarkan pemisahan sertifikat hak tanah dan biaya ganti rugi pajak yang sudah dibayar oleh ahli waris.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, menjelaskan, Pemkab masih akan memastikan posisi tanah yang dibangun SMPN 3 Tanggul, baru bisa memperbincangkan biaya ganti rugi yang akan diberikan kepada ahli waris. Sesuai dengan aturan baru, penganggaran dan urusan teknis terkait aset tanah milik Pemkab Jember menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya. Ratno mengaku tidak mengetahui, mengapa pemerintah pusat yang saat itu menerima hibah tidak segera melakukan pemisahan status tanah dan melakukan sertifikasi.
Rencananya DPRD akan mengundang kembali Pemkab dan ahli waris tanah SMPN 3 Tanggul serta Badan Pertanahan Nasinonal (BPN) Jember untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. (Fian)
