Warga Dilarang Memasang Portal di Jalan Umum

Jember Hari Ini – Kecuali di jalan pemukiman, pemasangan portal jalan adalah kewenangan Dinas Perhubungan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember dengan Dinas Perhubungan, Satlantas, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, dan Camat Silo, Selasa pagi. Rapat dengar pendapat dilakukan Komisi C DPRD Jember menyusul protes sejumlah petani tebu terkait pemasangan portal  jalan di Desa Sidomulyo Silo secara ilegal dengan pungutan Rp 50 ribu untuk truk angkutan tebu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Leon Masuardi, menegaskan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994, pemasangan portal hanya boleh dilakukan untuk alasan tertentu oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan pemasangan portal yang dilakukan warga Sidomulyo disertai permintaan retribusi dengan alasan untuk perawatan jalan adalah ilegal.

Karena berkaitan dengan perawatan jalan dan roda perekonomian serta agar tidak memicu konflik antar kelompok masyarakat, Komisi C DPRD Jember akan mendatangi lokasi pemasangan portal ilegal itu. Rabu besok, Komisi C akan mengajak Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Satlantas, Camat Silo dan Kepala Desa Sidomulyo Silo untuk mengatasi persoalan pemasangan portal ilegal tersebut. (Fath)

Comments are closed.