Hari Kebebasan Pers Internasional Ditandai Tuntutan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Jember Hari Ini – Lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi fokus perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day) tahun ini. Bahkan, jurnalis dari berbagai organisasi profesi, diantaranya AJI, Forum Wartawan Lintas Media, dan Jember South Jurnalis menggelar aksi bersama di depan kantor Pemkab Jember, Rabu pagi.

Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Jawa Timur, diantaranya kasus kekerasan terhadap kontributor TV di Madiun, perampasan kamera jurnalis di Malang, dan kasus kekerasan terhadap wartawan di Bangkalan. Meski kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke polisi, namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan.

Menurut pengurus AJI kota Jember, Zumrotun Solichah,  aparat penegak hukum harus tegas menyelesaikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Menurut Zicha, semua pihak harus menghormati kerja jurnalis, karena berbagai hal terkait protes pemberitaan diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 melalui hak jawab. AJI Jember juga meminta seluruh jurnalis mengedepankan dan menjunjung tinggi etika saat melaksanakan tugas peliputan karena tidak bisa dipungkiri, kasus kekerasan terhadap jurnalis berawal dari abainya jurnalis pada etika.

Tahun ini kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukan tren peningkatan. AJI Indonesia merilis, tahun 2016 lalu kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 78 kasus. Angka ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2015 hanya 44 kasus. Hingga bulan April ini, AJI Indonesia sudah menerima laporan 24 kasus kekerasan yang menimpa awak media. (Fian)

Comments are closed.