Anggota P3K Pertanyakan Aliran Dana Rp 10 M untuk Subsidi Pedagang Pasar Kencong

Jember Hari Ini – Anggota Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K), Muhammad Sholeh, mempertanyakan dana hibah senilai Rp 10 miliar untuk subsidi pedagang Pasar Kencong baru. Padahal, pengelolaan Pasar Kencong sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Jember terkait gugatan class action pedagang Pasar Kencong tahun 2013 lalu. Sayangnya, hingga saat ini Pemkab Jember belumĀ  pernah melakukan penaksiran harga tiap kios di Pasar Kencong.

Sholeh mengaku khawatir terjadi rekayasa dalam proses distribusi dana subsidi untuk pedagang Pasar Kencong. Selain itu, masih banyak hak-hak pedagang yang belum diberikan, seperti pengembalian DP pembelian kios di Pasar Kencong baru yang belum sepenuhnya dikembalikan kepada pedagang. Persatuan Pedagang Pasar Kencong mendesak DPRD Jember untuk memanggil semua pihak, baik Disperindag, PT Arta Wahana Persada, serta perwakilan pedagang Pasar Kencong untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan pasar kencong. Sholeh meminta kepada DPRD dan bupati melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan dari satu sisi saja.

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan Pasar Kencong hingga saat ini masih belum diserahkan kepada Pemkab Jember. (Fian)

Comments are closed.