Polisi Bekuk 2 Pengedar Dan Bandar Obat Keras Berbahaya

Jember Hari Ini – Polres Jember membekuk 2 pengedar dan bandar obat keras berbahaya (okerbaya) di Jember, Rabu (3/5/2017) sore. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu okerbaya. Kedua tersangka berinisal RF (39) warga Dusun Lamparan Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, dan AD (35) warga Dusun Krajan Desa Kertosari Kecamatan Pakusari.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pengungkapan kasus peredaran okerbaya dengan barang bukti cukup banyak tersebut berawal dari penangkapan RF di rumahnya. Hasil pengembangan penyidikan, RF mengaku mendapatkan obat ilegal tersebut dari tersangka AD, warga Desa Kertosari. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal barang tersebut karena tersangka AD mengaku mendapatkan barang ilegal itu dari Malang.

Hingga Kamis siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 200 ribu butir pil okerbaya. (Fit)

 

Comments are closed.