Komisi A DPRD Khawatir Persoalan Tanah SMPN 3 Tanggul Memicu Konflik

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menyayangkan buruknya komunikasi di internal Pemkab dalam menyelesaikan persoalan. Salah satunya persoalan status tanah SMPN 3 Tanggul yang hingga kini belum sah menjadi aset pemerintah karena Pemkab Jember belum melakukan pemisahan tanah dan melakukan sertifikasi.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Mufti Ali, mengaku khawatir persoalan tanah SMPN 3 Tanggul memicu konflik antara ahli waris dengan pihak sekolah. Menurut Mufti, pencairan anggaran untuk pemisahan tanah SMPN 3 Tanggul yang sudah dianggarkan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya sebesar Rp 2 miliar. Alokasi anggaran tersebut seharusnya bisa dicairkan bulan ini. Jika pencairan anggaran ditunda, Mufti Ali mengaku khawatir berbenturan dengan jadwal Perubahan APBD. Akibatnya, pemisahan tanah SMPN 3 Tanggul tertunda lagi. Apalagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan sudah mengetahui jika tanah SMPN 3 Tanggul merupakan tanah hibah.

Mufti menambahkan, persoalan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Jember bukan hanya aset tanah SMPN 3 Tanggul, tetapi masih banyak aset Pemkab yang hingga saat ini belum dilakukan sertifikasi. (Fian)

Comments are closed.