Jember Hari Ini – Tim penyidik Polres Jember akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Agus Saputro, pelajar SMKN Tekung Lumajang di Pantai Paseban Kencong 25 April lalu. Pantauan Prosalina di Kejaksaan Negeri Jember, tim penyidik menyerahkan 3 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua karena berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P-21, atau lengkap. Apalagi kasus yang menjerat tersangka yang masih anak dibawah umur berbeda dengan tersangka yang sudah dewasa. Kasus dengan tersangka anak dibawah umur mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak sehingga masa tahanan tersangka cukup singkat, yakni hanya 7 hari.
Sementara kuasa hukum ketiga tersangka, Eko Imam Wahyudi, berjanji menyiapkan pembelaan untuk kliennya saat di persidangan nanti. Eko Imam Wahyudi berharap aparat penegak hukum juga memberi perlindungan kepada ketiga tersangka yang masih anak-anak. Sebab, dalam peradilan anak, korban dan tersangka yang masih anak-anak harus mendapat perlindungan yang seimbang.
Sebelumnya, Agus Saputro (17) tahun, warga Dusun Kebonsari Kidul Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang ditemukan tewas, dipantai bulurejo desa paseban. Korban diduga dibunuh teman sekolahnya yang mabuk berinisial HW (17), DT (16) dan MR (16) siswa smk negeri. Ketiga tersangka nekat membunuh korban gara-gara tidak mau membayar urunan membeli minuman keras yang diminum bersama-sama 2 minggu sebelum kejadian. Tersangka HW dan kawan-kawanya menyimpan dendam terhadap korban karena tidak mau membayar. Karena itu, ketiga tersangka sepakat membunuh korban di rumah tersangka DT. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang pembunuhan berencana. (Fit)