Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Premanisme dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kantor PT AWP

Polisi mendata 10 orang tersangka pelaku preamanisme di Pasar Kencong.

Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menetapkan 10 orang tersangka kasus premanisme dan perbuatan tidak menyenangkan di kantor pengelola Pasar Kencong PT Artha Wahana Persada (AWP).

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, tim penyidik Polres Jember menemukan 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sesuai keterangan saksi, 10 orang tersangka ini diduga kuat terlibat langsung saat mengeluarkan paksa barang inventaris kantor PT Artha Wahana Persada, Selasa (2/5/2017) pekan lalu. Mereka  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar  pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan terhadap barang atau orang yang dilakukan secara bersama-sama, serta masuk ke kantor tanpa seijin pemilik kantor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang tersebut langsung ditahan di Mapolres Jember. Sementara 1 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal mendatangi kantor Pasar Kencong, menuntut Pemkab Jember mengambilalih pengelolaan Pasar Kencong baru. Sebagian dari mereka mengeluarkan paksa barang dan peralatan kantor, serta membuat karyawan kantor PT Artha Wahana Persada berlarian ketakutan. Pelaku yang mendatangi kantor PT Artha Wahana Persada mengaku tersinggung dengan tindakan pengelola pasar yang menggembok pintu toko pedagang Pasar Kencong yang terlambat membayar retribusi. (Fit)

Comments are closed.