Dispendukcapil Melaporkan Sejumlah Bank ke OJK Jember

Arief Tjahyono

Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melaporkan sejumlah bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember karena bank tersebut menolak surat keterangan pengganti E-KTP yang disodorkan nasabah.

Menurut Kepala Dispendukcapil Jember, Arief Tjahyono, bank yang menolak surat keterangan pengganti E-KTP  atau masa berlaku E-KTP,  melanggar undang-undang. Arief bahkan menyarankan agar masyarakat melapor langsung kepada ombudsman Republik Indonesia, OJK, atau lembaga terkait jika ada perusahaan, perbankan, atau lembaga apapun yang menolak masyarakat melakukan transaksi dengan alasan surat pengganti E-KTP dan E-KTP yang masih tertera tulisan masa berlaku. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 sudah dijelaskan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup.

Sementara Kepala OJK Jember, Mulyadi, mengaku masih akan mempelajari kembali terkait surat keterangan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil sehingga nasabah benar-benar merasa aman dan nyaman saat bertransaksi dengan bank. Selanjutnya OJK Jember akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan jasa keuangan agar menerima calon nasabah yang menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP. (Fian)

Comments are closed.