Tempat Hiburan, Rumah Karaoke dan Tempat Bilyar Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Jember Hari Ini – Selama bulan ramadhan, tempat hiburan, rumah karaoke dan tempat bilyar dilarang beroperasi. Demikian hasil rapat koordinasi dan penandatanganan kesepakatan bersama Kapolres Jember, Kajari, DPRD, Pemkab, MUI Jember, serta pengusaha hiburan menyambut datangnya bulan ramadhan 1438 Hijriyah.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rakor tersebut disepakati selama bulan ramadhan tempat hiburan seperti karaoke dan live musik, serta tempat bilyar tidak beroperasi. Jika ada yang nekat tetap beroperasi, polisi akan menutup paksa tempat huburan tersebut. Kapolres meminta semua pihak mentaati kesepakatan bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Kusworo menambahkan, tidak ada larangan bagi rumah makan untuk berjualan di siang hari asalkan menghormati warga muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Rumah makan harus memasang tirai supaya tidak mengganggu umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Kapolres juga menghimbau masyarakat tidak main hakim sendiri jika ada yang melanggar kesepakatan bersama. Masyarakat harus melapor ke Polres Jember dan polisi yang akan melakukan penindakan. (Fit)

Comments are closed.