Jember Hari Ini – Dinas Koperasi dan UMKM tidak bisa membubarkan hampir Rp 300 koperasi di Jember yang kondisinya tidak aktif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pembubaran koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Hendro Lukito, menyebutkan dari seribu 500 koperasi, hampir 300 diantaranya sudah gulung tikar tidak jelas nasibnya. Selain tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut, koperasi tersebut juga tidak menjalankan usahanya lebih dari 2 tahun terakhir. Selain terkendala modal juga karena lemahnya pola management pengurus.
Kepada wartawan, Hendro menyatakan Dinas Koperasi dan UMKM hanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM yang berwenang membubarkan koperasi-koperasi tersebut. (Fath)
